Selasa, 15 Mei 2012

PERUBAHAN-PERUBAHAN PADA MASA KEHAMILAN


PERUBAHAN FISIK MATERNAL

Trimester 1
- Perdarahan sedikit (spotting) sekitar 11 hari setelah konsepsi
- Nyeri dan pembesaran payudara
- Rasa kelelahan dan sering kencing
- "Morning Sickness" mulai hamil 8 minggu-12 minggu
- Kehamilan 12 minggu uterus di atas symphisis pubis
- Berat badan naik 1-2 kg selama trimester pertama

Trimester II
- Uterus terus  tumbuh membesar
- Kenaikan berat badan 1/2 kg/minggu
- Usia kehamilan 20 minggu fundus uteri dekat dengan pusat
- Mulai keluar kolostrum
- Gerakan bayi dirasakan
- Perubahan kulit, munculnya cloasma, linea nigra, striae gravidarum

Trimester III
- Usia kehamilan 28 minggu-42 minggu
- Payudara penuh dan nyeri tekan
- Sering kencing
- Usia kehamilan 38 minggu janin mulai masuk panggul
- Sakit punggung
- Susah tidur
- Mulai terasa kontraksi uterus


PERUBAHAN-PERUBAHAN HORMONAL IBU

1. Pada wanita hamil akan mengalami peningkatan hormon estrogen dan progesteron
2. Pengaruh peningkatan hormon tersebut menyebabkan :
  • Tanda chadwick : vulva dan vagina menjadi berwarna ungu/biru
  • Hypertrophy dan hyperplasia otot uterus dan jaringan payudara termasuk sistem pembuluh/pipa
  • Penurunan motilitas gastrointestinal menjadi konstipasi
  • Pembuluh arteri dan dinding vena relaksasi dan dilatasi menjadi meningkatnya kapasitas vena maka menambah hemoroid
  • Menjaga peningkatan suhu basal ibu
  • Merangsang perkembangan sistem alveolar payudara

PERUBAHAN-PERUBAHAN PADA SISTEM CARDIOVASKULER DAN HEMATOLOGIS

  • Cardiac Output adalah denyut jantung dan volume detak. Keduanya meningkat 30-50 % saat hamil. Cardia posisi output tergantung posisi ibu, akan menurun saatibu berbaring terlentang.
  • Tekanan darah adalah penurunan tekanan darah disebabkan karena relaksasi otot polos akibat pengaruh hormon progesteron. Tekanan sistolik turun sekitar 5-10 mmHg, diastolik turun 10-15 mmHg.
  • Perubahan-perubahan lain yang mempengaruhi jantungdan sirkulasi :
          - Merasa lelah dan menurunnya semangat umum selama kehamilan
          - Edema pada kaki sangat umum terjadi pada akhir kehamilan
  • Metabolisme zat besi : metabolisme zat besi meningkat saat hamil

PERUBAHAN-PERUBAHAN PSIKOLOGIS DALAM KEHAMILAN

Trimester I
- Setelah konsepsi kadar hormon progesteron dan estrogen meningkat, menyebabkan mual muntah, lemah,
   lelah, payudara membesar. Ada yang merasa kecewa, menolak, sedih.
- Mencari tanda-tanda hamil, karna pembesaran perut belum nampak 
- Hasrat seks kadang mengalami penurunan libido
- Memerlukan komunikasi secara terbuka
- Reaksi pria menjadi bangga akan menjadi ayah "lebih menyayangi dan memperhatikan istri"

Trimester II
- Ibu merasa sehat, karena sudah terbiasa dengan perubahan hormon
- Sedang perut belum terlalu besar
- Ibu sudah menerima kehamilannya
- Merasakan pergerakan janin
- Kecemasan mulai hilang
- Merasakan meningkatnya libido

Trimester II
- Disebut periode menunggu dan waspada
- Kadang khawatir kalau bayinya lahir sewaktu-waktu dan bayi yang dilahirkan tidak normal
- Rasa takut sakit dan bahaya fisik saat melahirkan
- Rasa tidak nyaman karena merasa dirinya aneh dan jelek
- Trimester ini ibu perlu dukungan dari suami, keluarga dan bidan
- Saat persiapan aktif untuk kelahiran termasuk nama bayi, juga untuk menjadi orang tua.

Sabtu, 12 Mei 2012

KODE ETIK KEBIDANAN

A. PENDAHULUAN


Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi.

Kemajuan tersebut menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan antara lain mahalnya pelayanan medik. Selain itu, terjadi pula perubahan tata nilai dalam masyarakat, yaitu semakin kritis memandang masalah yang ada, termasuk menilai pelayanan yang diperolehnya.

Saat ini masyarakat acap kali merasakan ketidakpusaan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dimuka pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan. Pedoman ini sudah ada yaitu, "Kode Etik Bidan". Sebelum pembahasan mengenai Kode Etik Bidan, perlu dipahami terlebih daahulu tentang pengertian atau definisi bidan dan kode etik kebidanan.

B. PENGERTIAN

1. Definisi Bidan

Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.


2. Definisi Kode Etik

Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.


3. Kode Etik Bidan

Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.

Secara umum, Kode Etik tersebut berisi 7 Bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa,dan tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir)

C. KODE ETIK BIDAN INDONESIA

MUKADIMAH II

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur demi tercapainya :
  1. Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  2.  Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
  3. Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.

Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia mencciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya. Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari pada bidan.

Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat  sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan Gari-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.

Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan operasional.

Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.


BAB I 
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
  • Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
  • Setiap bidan menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang samaa sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
  • Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehataannya secara optimal.


BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
  • Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
  • Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
  • Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
  • Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
  • Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

BAB IV
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESINYA
  • Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
  • Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan menigkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Setiap bidan harus berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

BAB V
KEWAJIBAN BIDAN TRHADAP DIRI SENDIRI
  • Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
  • Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .

BAB VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan Pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
  • Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

BAB VII
PENUTUP
  • Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkaan Kode Etik Bidan Indonesia.



Ditinjau ulang di Yogyakarta September 1996,   pada Rakernas II IBI